Koordinasi
a.
Pengertian
Koordinasi
Koordinasi
berasal dari kata coordination, co dan ordinare yang
berarti to regulate. Dari pendekatan empirik yang dikaitkan dengan
etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai
pihak yang sederajat (equal in rank or order, of the same rank or order, not
subordinate) untuk saling memberi informasi dan mengatur (menyepakati) hal
tertentu[5].
Secara
normatif, koordinasi diartikan sebagai kewenangan untuk menggerakkan,
menyerasikan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan kegiatan-kegiatan yang spesifik
atau berbeda-beda agar semuanya terarah pada tujuan tertentu. Sedangngkan
secara fungsional, koordinasi dilakukan guna untuk mengurangi dampak negatif
spesialisasi dan mengefektifkan pembagian kerja5.
Koordinasi
dapat didefinisikan sebagai proses penyepakatan bersama secara mengikat
berbagai kegiatan atau unsur yang berbeda-beda sedemikian rupa sehingga di sisi
yang satu semua kegiatan atau unsur itu terarah pada pencapaian suatu tujuan
yang telah ditetapkan dan di sisi lain keberhasilan yang satu tidak merusak
keberhasilan yang lain[6].
Koordinasi
menurut Awaluddin Djamin dalam Hasibuan (2011:86) diartikan sebagai suatu usaha
kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu,
sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan saling melengkapi. Dengan
demikian koordinasi dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mampu
menyelaraskan pelaksanaan tugas maupun kegiatan dalam suatu organisasi.
Koordinasi
dan hubungan kerja adalah dua pengertian yang saling berhubungan karena
koordinasi hanya dapat tercapai sebaik-baiknya dengan melakukan hubungan kerja
yang efektif. Hubungan kerja adalah bentuk administrasi yang membantu
tercapainya koordinasi. Oleh karena itu dikatakan bahwa hasil akhir daripada
komunikasi (hubungan kerja) adalah tercapainya koordinasi dengan cara yang
berhasil guna dan berdaya guna (efektif dan efisien). Koordinasi dimaksudkan
sebagai usaha menyatukan kegiatan-kegiatan dari satuan-satuan kerja (unit-unit)
organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna
melaksanakan seluruh tugas organisasi untuk mencapai tujuannya.
Berdasarkan
pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa kordinasi adalah proses
kesepakatan bersama secara mengikat berbagai kegiatan atau unsur (yang terlihat
dalam proses) pemerintahan yang berbeda-beda pada dimensi waktu, tempat,
komponen, fungsi dan kepentingan antar pemerintah yang diperintah, sehingga
disatu sisi semua kegiatan dikedua belah pihak terarah pada tujuan pemerintahan
yang ditetapkan bersama dan disisi lain keberhasilan pihak yang satu tidak dirusak
keberhasilan pihak yang lain.
b. Macam-Macam Koordinasi
Koordinasi
dapat dibedakan menjadi :
1.
Koordinasi hierarkis
(vertikal), yang dilakukan oleh pejabat pimpinan dalam suatu instasi terhadap
pejabat atau instansi dibawahnya.
2.
Koordinasi fungsional, yang dilakukan oleh
pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang
tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas-asas fungsional. Koordinasi ini
dapat dibedakan atas koordinasi fungsional horizontal, diagonal, dan teritorial.
a. Koordinasi
fungsional horizontal dilakukan oleh seorang
atau suatu instansi lain yang setingkat. Koordinasi fungsional horizontal
dilakukan oleh pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang
lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
b. Koordinasi
fungsional teritorial dilakukan oleh seorang pejabat atau instansi terhadap
pejabat atau instansi lainnya yang berada didalam suatu wilayah tertentu dimana
semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi tanggung jawabnya.
c.
Prinsip-Prinsip
Koordinasi
Prinsip koordinasi disingkat
menjadi KOORDINASI.
1. Kesamaan
Sama
dalam visi, misi, dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan bersama (sense of
purpose).
2. Orientasikan
Titik
pusatnya pada sekolah (sebagai kordinator) yang simpul-simpulnya stakeholder
sekolah.
3. Organisasikan
Atur
orang-orang yang berkoordinasi untuk membina sekolah, yaitu harus berada dalam
satu payung (terorganisasi) sehingga sikap egosektoral dapat dihindari.
4. Rumuskan
Menyatakan
secara jelas wewenang, tanggung jawab, dan tugas masing-masing agar tidak
tumpang-tindih.
5. Diskusikan
Mencari
cara yang efektif, efesien, dan komunikatif dalam berkoordinasi.
6. Informasikan
Semua
hasil diskusi dan keputusan mengalir cepat kesemua pihak yang ada dalam sistem
jaringan koordinasi (coordination network system).
7. Negosiasikan
Dalam
perundingan mencari kesepakatan harus saling menghormati (team spirit) dan
usahakan menang-menang, jangan sampai pihak sekolah sebagai koordinator justru
dirugikan.
8. Atur
jadwal
Rencana
koordinasi harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
9. Solusikan
Satu
masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan semua stakeholders
dengan sebaik-baiknya.
10. Insafkan
Setiap
stakeholders harus memiliki laporan tertulis yang lengkap dan siap menginformasikannya
sesuai kebutuhan koordinasi.
d.
Jenis-Jenis
Koordinasi
1. Koordinasi
Vertikal
Koordinasi
vertikal ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada atasannya
dan kepada bawahannya. Misalnya, koordinasi Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan
dan atau bawahannya.
2. Koordinasi
Fungsional
Koordinasi
Fungsional ialah koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lainnya yang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi.
Koordinasi Fungsional dibedakan atas :
a. Koordinasi
fungsional horizontal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan
Kepala Sekolah lainnya yang setingkat. Misalnya, Kepala SMPN1 dengan Kepala
SMPN2.
b. Koordinasi
fungsional diagonal, koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Kepala
Sekolah lain yang lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, Kepala
SMPN1 dengan Kepala SDN57 atau dengan staffnya.
c. Koordinasi
fungsional teritorial, koordinasi ini dilakukan Kepala Sekolah dengan pejabat
atau Kepala Sekolah lain yang berada dalam wilayah tertentu dimana semua urusan
yang ada dalam wilayah tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala
Sekolah bersangkutan selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal. Misalnya,
Kepala SMP Percobaa dengan Kepaa-Kepala
SMP Target di Kabupaten X.
3. Koordinasi
Institusional
Koordinasi
ini dilakukan Kepala Sekolah dengan beberapa instansi yang menangani sat urusan
tertentu yang bersangkutan. Misalnya, untuk urusan kepegawaian, Kepala Sekolah
melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan
Diklat Daerah.
Comments
Post a Comment